IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH TERHADAP HUKUM LOKAL
A. Pendahuluan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjalankan fungsi hukumnya secara merdeka dan bermartabat. [1] Sebagai negara yang berdasarkan hukum maka tingkah laku masyarakat maupun penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Kehadiran hukum sangat penting dalam kehidupan masyarakat menuju pembangunan hukum yang berkeadilan. Kehadiran hukum bukanlah sekedar untuk memenuhi kebutuhan akan kepentingan tiap individu dalam masyarakat yang tersandung kasus hukum saja melainkan lebih dari itu. Hukum harus dapat memainkan perannya ditengah kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga masyarakat dapat merasakan hakikat kehadiran hukum di dalam jiwanya. Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegra...