TANAMAN TRANSGENIK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM


A.    Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju dalam proses kehidupan manusia dari masa ke masa. Kini manusia dapat merekayasa proses kehidupan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi. Banyak orang yang mengagumi kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga menirunya dalam gaya hidup tanpa diseleksi terlebih dahulu. Salah satunya adalah dalam hal penggunaan tanaman transgenik sebagai produk bioteknologi.
Bioteknologi merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari kegunaan atau manfaat makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam sebuah proses produksi untuk menghasilkan produk berupa barang atau jasa.[1]
Tanaman transgenik merupakan produk bioteknologi di bidang pangan dan merupakan suatu potensi yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Tanaman transgenik banyak memberikan keuntungan sebagai alternatif dalam usaha mengatasi krisis pangan dunia.
Penggunaan tanaman transgenik sampai saat ini masih menuai sikap pro dan kontra di dalam masyarakat. Penggunaan tanaman transgenik sebagai komoditi pangan cukup pesat dan terlihat menjanjikan namun disisi lain terdapat berbagai kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap penggunaan tanaman transgenik terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan aspek lingkungan.
Kehadiran bioteknologi berfungsi sebagai pemudah hidup manusia. Perdebatan dari penggunaan bioteknologi mengenai manfaat dan resikonya menimbulkan persoalan. Islam membenarkan aplikasi bioteknologi. Islam tidak menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk bioteknologi di dalamnya dan tidak akan bertentangan dengan teori-teori pemikiran modern yang teratur dan lurus jika dilakukan dengan analisa yang teliti, obyektif dan tidak bertentangan dengan dasar Al-Quran.
Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat Islam, yang tidak hanya berisi hal-hal yang berkaitan dengan spiritual agama, tetapi merupakan kitab yang lengkap yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persoalan dunia dan akhirat, baik itu berkaitan dengan ibadah, muamalah, hukum-hukum, serta ilmu dan teknologi.
Pada hakikatnya Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ini sesuai dengan penegasan Al-Qur’an: Petunjuk bagi manusia, keterangan mengenai petunjuk serta pemisah antara yang hak dan yang batil (QS. 2: 185).[2] Lebih dari 6.000 ayat Al-Qur’an perlu kita kaji, bukan semata-mata untuk melihat apakah kegiatan-kegiatan kita dalam pengembangan Iptek didukung oleh pemikiran Islami atau tidak, namun sekaligus menganalisis berbagai keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat, dan menjadikan Al-Qur’an sebagai “substance” atau pedoman untuk membimbing masyarakat memasuki era Iptek dan menangkal dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Al-Qur’an surah 34 ayat 46 menyatakan: “Katakanlah hai Muhammad, Aku hanya mengajarkan kepadanya satu hal saja, yaitu berdirilah karena Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian berpikirlah”. Demikian Al-Qur’an mengajarkan suatu konsep penggunaan akal pikiran untuk menganalisis berbagai masalah.[3]
Produk transgenik menimbulkan kontroversi karena sebagian ahli mengkhawatirkan organisme yang telah mengalami modifikasi genetik secara buatan tersebut akan menyebabkan hal-hal berikut:[4]
  1.  Menghasilkan pengaruh genetika yang tidak diharapkan.
  2.  Memiliki kadar senyawa toksin yang lebih nyata dibanding organisme aslinya.
  3. Memiliki senyawa-senyawa baru yang benar-benar berbeda dalam komposisinya dibandingkan yang telah ada sebelumnya.
  4. Menghasilkan protein yang menimbulkan reaksi alergi.
  5. Mengandung gen penanda resisten antibiotik sehingga dikhawatirkan konsumen dapat menjadi resisten terhadap antibiotik.

Penemuan tanaman transgenik ini telah menjadi tantangan dan masalah etis bagi kemanusiaan yang berujung pada perdebatan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas mengenai “Tanaman Transgenik Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam paper ini adalah :
  1. Apa yang dimaksud dengan tanaman transgenik dan bagaimana implikasinya bagi   kesejahteraan manusia?
  2. Bagaimana penggunaan tanaman transgenik dalam perspektif filsafat hukum islam?


C.    Pembahasan
      1.   Tanaman Transgenik sebagai produk Bioteknologi
a.       Pengertian Tanaman Transgenik
Transgenik adalah suatu produk bioteknologi melalui teknik rekayasa genetika. Dalam hal ini, teknik rekayasa genetika adalah suatu proses pengombinasian rantai DNA (Asam Deoksiribonukleat) yang juga dikenal dengan DNA (Depxyribonucleic Acid) dari suatu organism dengan rantai ADN (gen) organism lainnya. ADN rekombinasi tersebut akan dimasukkan ke dalam sel inang.[5]
Tanaman transgenik adalah tanaman yang telah disisipi atau memiliki gen asing dari spesies tanaman yang berbeda atau makhluk hidup lainnya.[6]
Tanaman transgenik merupakan hasil rekayasa gen dengan cara disisipi satu atau sejumlah gen. gen yang dimasukan itu disebut trangene bisa diisolasi dari tanaman tidak sekerabat atau spesies yang lain sama sekali.[7]
Tanaman transgenik adalah tanaman yang diciptakan dengan memperkenalkan gen dari spesies lain dengan bantuan teknik rekayasa genetika. Tanaman tersebut biasanya dikembangkan untuk menghasilkan karakteristik tertentu yang diinginkan seperti, tahan penyakit, hama dan resistensi herbisida dan ketahanan terhadap kondisi lingkungan tertentu.[8]
Tanaman transgenik adalah suatu organism yang mengandung transgen melalui proses bioteknologi (bukan proses pemuliaan tanaman). Transgen adalah gen asing yang dtambahkan kepada suatu spesies.[9]
Dari literatur yang dapat dikumpulkan tersebut penulis berpendapat bahwa tanaman transgenik adalah tanaman modifikasi hasil produk bioteknologi yang diciptakan melalui teknik rekayasa genetika dengan cara manggabungkan beberapa gen yang berlainan sifat dari spesies tanaman yang berbeda untuk menghasilkan tanaman yang unggul.

b.      Implikasi Penggunaan Tanaman Transgenik Bagi Kesejahteraan Manusia.
Dr. Ir. Bahagiawati, M.Sc.,[10] peneliti bioteknologi pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen), memastikan bahwa tanaman hasil rekayasa genetik, atau yang lebih popular disebut tanaman transgenik, memiliki banyak kelebihan dibandingkan tanaman biasa. Selain ada yang tahan hama, penyakit, dan cekaman lingkungan, tanaman ini juga bisa dikontrol masa panennya sehingga sangat menguntungkan bagi petani.
Tanaman transgenik memiliki keunggulan, yaitu:[11]
1.      Tahan hama
2.      Tahan terhadap penyakit, kondisi cuaca dan kekurangan air;
3.      Mengandung nutrisi lebih banyak; dan
4.      Dapat disisipi zat lain.
Hira Jhamtani,[12] peneliti senior Konphalindo mengatakan, tanaman transgenik tidak memberikan keuntungan bagi konsumen. Selain tidak lebih murah, juga mutunya tidak lebih baik. Menurut Hira, jenis tanaman transgenik yang ditanam telah menimbulkan peningkatan penggunaan herbisida. Sifat tanaman transgenik juga terbatas hanya tahan herbisida dan tahan serangga. Dia juga menjelaskan, tanaman transgenik telah gagal mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Kebanyakan tanaman yang sudah dikomersilkan, sejauh ini dimaksudkan bukan sebagai pangan untuk manusia, melainkan bahan pakan ternak. Di Indonesia, tanaman transgenik dikembangkan secara besar-besaran oleh Monsanto, terutama kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Namun pada 2003 Monsanto menghentikan usahanya, karena gagal panen. Janji-janji tentang keuntungan dari tanaman tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Dr. Gilles Eric Seralini[13] peneliti prancis dari Unversity of Caen melakukan penelitian pada hewan percobaan yang diberi tiga tipe jagung hasil modifikasi genetik , dilaporkan bahwa hewan percobaan tersebut mengalami kerusakan organ liver dan ginjal. Eksperimen dilakukan dengan menguji tiga strain produk jagung GMO (Genetically Modified Organism) yang tahan petisida. Ketiga produk tersebut kemudian diberikan pada tikus percobaan. Setelah tiga bulan, peneliti melakukan pengujian terhadap beberapa fungsi organ dan hasilnya ditemukan beberapa keganjilan pada bagian hati dan ginjal. Semakin tinggi konsentrasi hormone tersebut diduga semakin besar pula risiko kerusakan organ liver dan ginjal. Hasil studi ini dilaporkan dalam the International Journal of Microbiology. Meski demikian, menurut Dr. Seralini studi lebih lanjut masih harus terus dilakukan dan dibuktikan pada manusia.
Seperti dua sisi mata uang, selain keuntungan yang menjanjikan dari tanaman transgenik, kita juga perlu mewaspadai dampak negatif dari penerapan bioteknologi ini. Inilah beberapa dampak negatif tersebut:[14]
1.      Menyebabkan polusi genetis
Polen atau serbuk sari dai tanaman transgenic dapat membuahi bunga dari tanaman sejenis yang bukan merupakan transgenic. Peristiwa ini dapat menghasilkan varian tanaman dengan kondisi genetis yang tidak dapat diprediksi. Jika berlangsung secara terus menerus, maka dapat muncul tanaman-tanaman baru yang kemungkinan berbahaya karena bisa menjadi gulma super.
2.      Hilangnya varietas lokal dan menyebabkan pertanian monokultur
Adanya tanaman transgenic dengan segala keunggulannya, petani cenderung akan memilih untuk menanam tanaman ini dari pada konvensional. Hal ini beresiko terjadinya pertanian monokultur tanpa variasi jenis tanaman dan hilangnya varietas atau jenis tanaman lokal.
3.      Menyebabkan alergi dan diduga dapat memicu kanker jika dikonsumsi
Pada orang yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap beberapa jenis protein, mengkonsumsi produk dari tanaman transgenic terbukti dapat menyebabkan alergi. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa mengkonsumsi hasil tanaman transgenic memicu kanker. Hal ini dapat terjadi karena pada tanaman hasil modifikasi genetik ini mengandung protein asing yang dapat direspon secara beragam oleh tubuh manusia.
Di Indonesia pemanfaatan produk rekayasa genetika harus mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
2.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Protokol Cartagena;
3.      PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
4.      PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
5.      PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik;
6.      SKB 4 Menteri Tahun 1999;
7.      Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.23.3541 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik).

2.    Penggunaan Tanaman Transgenik Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
Tanaman transgenik sudah banyak dipergunakan oleh masyarakat. Melihat keuntungan dan kerugian dalam penggunaan tanaman transgenik mulai menimbulkan skeptisisme masyarakat dalam hal mengkonsumsi tanaman transgenik dari sisi halal dan haram. Skeptisisme adalah pandangan yang meragukan terhadap kemampuan dari ilmu pengetahuan yang nyata.[15]Al-Qur’an mengutuk skeptisisme sebagai suatu pengingkaran terhadap realitas.
“Janganlah (engkau) menjadi satu dari sekian orang yang ragu-ragu” merupakan sebuah peringatan bagi manusia.[16] Meragukan eksistensi Realitas atau meragukan kemampuan manusia untuk menciptakan progresivitas yang riil atau eragukan kekuatan manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang riil, adalah sama saja dengan membunuh diri spiritual. Seseorang bisa saja ragu-ragu dalam menerima apa yang diberikan kepadanya sebagai hal yang benar. Memang, menjadi terlalu lekas percaya akan dapat mengakibatkan jatuh ke jurang ketahayulan, tetapi jika seseorang tidak yakin terhadap kemampuan pengetahuan, maka sebagai konsekuensinya ketidakyakinannya itu merupakan akhir dari eksistensi spiritual manusia.[17]
Bagi seorang muslim makan dan memakan bukan sekedar penghilang rasa lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh dari itu mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai khalifah fil Ardhi. Manusia diperintah untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah SWT:
“Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya”. (Q.S. Abasa ayat 24).
Allah SWT tak akan menghadirkan bencana , bencana disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, seperti firman Allah SWT:
“Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri”. (Q.S. An Nissa aat 79).
Islam mempersempit daerah haram dan memperluas daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara. Disamping itu, Islam memberikan perkenaan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau darurat, walaupun demikian dalam syariat Islam jika sampai terjadi keadaan darurat, ada hukumnya sendiri.
“Barang siapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih”. (Q.S. Al Anam ayat 146).
Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya. Dibalik semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman Allah SWT:
“Allah tidak akan menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur”. (Q.S. Al Maidah ayat 5 dan 6).
Melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya tanaman transgenik, syariah agama Islam senantiasa mendorong ke arah maslahah dan menolak mafsadah. Menurut istilah, maslahat adalah:[18]
“Menarik manfaat atau menolak mudarat/ hal-hal yang merugikan. Akan tetapi bukan itu yang kami kehendaki, sebab meraih manfaat dan menghindar dari mudarat adalah tujuan makhluk manusia. kemaslahatan makhluk terletak pada tercapainya tujuan mereka, tetapi yang kami maksud dengan maslahat ialah memelihara tujuan syara’/ hukum Islam. Tujuan hukum Islam yang ingin dicapai dari makhluk/ manusia ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal ini disebut maslahat, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah dan menolaknya disebut maslahat.”
Kedudukan manfaat dan resiko harus dibuktikan berdasarkan fakta dan maklumat benar yang diperlukan bagi mengukuhkan bukti atau menggugurkan keraguan. Kenyataan ini adalah berdasarkan firman Allah SWT :
“Dan kebanyakan mereka, tidak menurut melainkan sesuatu sangkaan sahaja, (padahal). Sesungguhnya sangkaan itu tidak dapat memenuhi kehendak menentukan sesuatu dari kebenaran (iktikad). Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui akan apa yang mereka lakukan”. (Q.S. Yunus ayat 36).
Islam lebih menekankan pemeliharaan maslahah yang lebih utama yaitu nyawa, keselamatan dan kesehatan manusia daripada menanggung mafsadah yaitu kerugian setengah individu atau organisasi yang mempunyai kepentingan tertentu dalam bioteknologi modern.

D.    Penutup
Islam pada dasarnya tidak keberatan dengan penggunaan tanaman transgenik, mengingat manfaatnya yang lebih besar dari pada mudharatnya. Namun penggunaan itu haarus dilakukan hati-hati mengingat gen yang ditransfer dapat berasal dari organism tanaman lain. Adapun MUI sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tanaman transgenik, namun prinsip kehati-hatian selalu diutamakan. Status tanaman transgenik akan halal sepanjang sumber gen dan seluruh proses rekayasanya halal.


DAFTAR PUSTAKA


I.            Buku
Tengku Dahril, dkk. Al-Qur’an, Iptek & Kesejahteraan Umat, Cetakan Pertama. Riau: Universitas Islam Riau Press, 1994.
H.G. Sarwar. Filsafat Al-Qur’an, Cet. 3. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1994.

II.            Elektronik
http://fitrimarwaningsih.wordpress.com/2012/12/12/bioteknologi-dalam-bidang-pertanian/ , “Bioteknologi dalam bidang pertanian”, Akses 12 Januari 2014.
http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html , “Bioteknologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman_transgenik , “Tanaman Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
http://bebeksambek.wordpress.com/2012/05/23/apa-itu-transgenik-mari-kita-membacanya/ , “Apa itu Transgenik? Mari kita membacanya!”, Akses 12 Januari 2014.
Tanri Alim, “Menanam Tanaman Transgenik”, http://www.biologi-sel.com/2013/05/menanam-tanaman-transgenik.html , Akses 12 Januari 2014.
S. Hamdan, “Tanaman Transgenik”, http://catatankimia.com/catatan/tanaman-transgenik.html , Akses 12 Januari 2014.
http://www.agrina-online.com/show_article.php?rid=107aid=1663 , “Banyak Manfaatnya Ketimbang Mudharatnya”, Akses 12 Januari 2014.
http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm , “Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12 Januari 2014.
S.T. Jahrin, “Perlu Kehati-hatian Dengan Risiko Pangan Transgenik”, dalam http://beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0041&ikey=1 , Akses 12 Januari 2014.
http://artikel-menarik.com/2010/01/dampak-buruk-tanaman-transgenik-mulai.html , “Dampak Buruk Tanaman Transgenik Mulai Terbukti”, Akses 12 januari 2014.
http://www.referensimakalah.com/2011/11/pengertian-maslahat-mursalah-al_2401.html, “Pengertian Maslahat Mursalah (Al-Maslahah Al Mursalah)”, Akses 12 Januari 2014. 




[1] http://fitrimarwaningsih.wordpress.com/2012/12/12/bioteknologi-dalam-bidang-pertanian/ , “Bioteknologi dalam bidang pertanian”, Akses 12 Januari 2014.
[2] Tengku Dahril, dkk, Al-Qur’an, Iptek & Kesejahteraan Umat, Cetakan Pertama (Riau: Universitas Islam Riau Press, 1994), hlm 75.
[3] Ibid., hlm 76.
[4] http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html , “Bioteknologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[5] http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html , “Biotenologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman_transgenik , “Tanaman Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[7] http://bebeksambek.wordpress.com/2012/05/23/apa-itu-transgenik-mari-kita-membacanya/ , “Apa itu Transgenik? Mari kita membacanya!”, Akses 12 Januari 2014.
[8] Tanri Alim, “Menanam Tanaman Transgenik”, http://www.biologi-sel.com/2013/05/menanam-tanaman-transgenik.html , Akses 12 Januari 2014.
[9] S. Hamdan, “Tanaman Transgenik”, http://catatankimia.com/catatan/tanaman-transgenik.html , Akses 12 Januari 2014.
[10] http://www.agrina-online.com/show_article.php?rid=107aid=1663 , “Banyak Manfaatnya Ketimbang Mudharatnya”, Akses 12 Januari 2014.
[11] http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm , “Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12 Januari 2014.
[12] S.T. Jahrin, “Perlu Kehati-hatian Dengan Risiko Pangan Transgenik”, dalam http://beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0041&ikey=1 , Akses 12 Januari 2014.
[13] http://artikel-menarik.com/2010/01/dampak-buruk-tanaman-transgenik-mulai.html , “Dampak Buruk Tanaman Transgenik Mulai Terbukti”, Akses 12 januari 2014.
[14] http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm, “Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12 Januari 2014.
[15] H.G. Sarwar, Filsafat Al-Qur’an, Cet. 3 ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1994), hlm 124.
[16] Ibid., hlm 124.
[17] Ibid., hlm 125.
[18] http://www.referensimakalah.com/2011/11/pengertian-maslahat-mursalah-al_2401.html, “Pengertian Maslahat Mursalah (Al-Maslahah Al Mursalah)”, Akses 12 Januari 2014.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS JESSICA KUMALA WONGSO DALAM PERSPEKTIF ALIRAN HUKUM POSITIF

KORUPSI MILITER DALAM PERADILAN DI INDONESIA