TANAMAN TRANSGENIK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
A.
Pendahuluan
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju dalam proses kehidupan manusia dari
masa ke masa. Kini manusia dapat merekayasa proses kehidupan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi. Banyak orang yang
mengagumi kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga menirunya
dalam gaya hidup tanpa diseleksi terlebih dahulu. Salah satunya adalah dalam
hal penggunaan tanaman transgenik sebagai produk bioteknologi.
Bioteknologi
merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari kegunaan atau manfaat
makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk
hidup (enzim, alkohol) dalam sebuah proses produksi untuk menghasilkan produk
berupa barang atau jasa.[1]
Tanaman
transgenik merupakan produk bioteknologi di bidang pangan dan merupakan suatu
potensi yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Tanaman transgenik
banyak memberikan keuntungan sebagai alternatif dalam usaha mengatasi krisis
pangan dunia.
Penggunaan
tanaman transgenik sampai saat ini masih menuai sikap pro dan kontra di dalam
masyarakat. Penggunaan tanaman transgenik sebagai komoditi pangan cukup pesat
dan terlihat menjanjikan namun disisi lain terdapat berbagai kekhawatiran dan
keresahan masyarakat terhadap penggunaan tanaman transgenik terutama menyangkut
kesehatan masyarakat dan aspek lingkungan.
Kehadiran
bioteknologi berfungsi sebagai pemudah hidup manusia. Perdebatan dari
penggunaan bioteknologi mengenai manfaat dan resikonya menimbulkan persoalan.
Islam membenarkan aplikasi bioteknologi. Islam tidak menghambat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi termasuk bioteknologi di dalamnya dan tidak akan
bertentangan dengan teori-teori pemikiran modern yang teratur dan lurus jika
dilakukan dengan analisa yang teliti, obyektif dan tidak bertentangan dengan
dasar Al-Quran.
Al-Qur’an
merupakan kitab suci bagi umat Islam, yang tidak hanya berisi hal-hal yang
berkaitan dengan spiritual agama, tetapi merupakan kitab yang lengkap yang
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persoalan dunia dan akhirat, baik itu
berkaitan dengan ibadah, muamalah, hukum-hukum, serta ilmu dan teknologi.
Pada
hakikatnya Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ini sesuai dengan penegasan
Al-Qur’an: Petunjuk bagi manusia, keterangan mengenai petunjuk serta pemisah
antara yang hak dan yang batil (QS. 2: 185).[2] Lebih
dari 6.000 ayat Al-Qur’an perlu kita kaji, bukan semata-mata untuk melihat
apakah kegiatan-kegiatan kita dalam pengembangan Iptek didukung oleh pemikiran
Islami atau tidak, namun sekaligus menganalisis berbagai keuntungan dan
kerugiannya bagi masyarakat, dan menjadikan Al-Qur’an sebagai “substance” atau pedoman untuk membimbing
masyarakat memasuki era Iptek dan menangkal dampak negatif yang dapat
ditimbulkannya. Al-Qur’an surah 34 ayat 46 menyatakan: “Katakanlah hai
Muhammad, Aku hanya mengajarkan kepadanya satu hal saja, yaitu berdirilah
karena Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian berpikirlah”. Demikian
Al-Qur’an mengajarkan suatu konsep penggunaan akal pikiran untuk menganalisis
berbagai masalah.[3]
Produk
transgenik menimbulkan kontroversi karena sebagian ahli mengkhawatirkan
organisme yang telah mengalami modifikasi genetik secara buatan tersebut akan menyebabkan
hal-hal berikut:[4]
- Menghasilkan pengaruh genetika yang tidak diharapkan.
- Memiliki kadar senyawa toksin yang lebih nyata dibanding organisme aslinya.
- Memiliki senyawa-senyawa baru yang benar-benar berbeda dalam komposisinya dibandingkan yang telah ada sebelumnya.
- Menghasilkan protein yang menimbulkan reaksi alergi.
- Mengandung gen penanda resisten antibiotik sehingga dikhawatirkan konsumen dapat menjadi resisten terhadap antibiotik.
Penemuan
tanaman transgenik ini telah menjadi tantangan dan masalah etis bagi
kemanusiaan yang berujung pada perdebatan. Oleh karena itu penulis tertarik
untuk membahas mengenai “Tanaman Transgenik Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Islam”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam paper ini adalah :
- Apa yang dimaksud dengan tanaman transgenik dan bagaimana implikasinya bagi kesejahteraan manusia?
- Bagaimana penggunaan tanaman transgenik dalam perspektif filsafat hukum islam?
C.
Pembahasan
1. Tanaman
Transgenik sebagai produk Bioteknologi
a. Pengertian
Tanaman Transgenik
Transgenik
adalah suatu produk bioteknologi melalui teknik rekayasa genetika. Dalam hal
ini, teknik rekayasa genetika adalah suatu proses pengombinasian rantai DNA (Asam Deoksiribonukleat) yang juga
dikenal dengan DNA (Depxyribonucleic Acid)
dari suatu organism dengan rantai ADN (gen) organism lainnya. ADN rekombinasi
tersebut akan dimasukkan ke dalam sel inang.[5]
Tanaman
transgenik adalah tanaman yang telah disisipi atau memiliki gen asing dari
spesies tanaman yang berbeda atau makhluk hidup lainnya.[6]
Tanaman
transgenik merupakan hasil rekayasa gen dengan cara disisipi satu atau sejumlah
gen. gen yang dimasukan itu disebut trangene bisa diisolasi dari tanaman tidak
sekerabat atau spesies yang lain sama sekali.[7]
Tanaman
transgenik adalah tanaman yang diciptakan dengan memperkenalkan gen dari
spesies lain dengan bantuan teknik rekayasa genetika. Tanaman tersebut biasanya
dikembangkan untuk menghasilkan karakteristik tertentu yang diinginkan seperti,
tahan penyakit, hama dan resistensi herbisida dan ketahanan terhadap kondisi
lingkungan tertentu.[8]
Tanaman
transgenik adalah suatu organism yang mengandung transgen melalui proses
bioteknologi (bukan proses pemuliaan tanaman). Transgen adalah gen asing yang
dtambahkan kepada suatu spesies.[9]
Dari
literatur yang dapat dikumpulkan tersebut penulis berpendapat bahwa tanaman
transgenik adalah tanaman modifikasi hasil produk bioteknologi yang diciptakan
melalui teknik rekayasa genetika dengan cara manggabungkan beberapa gen yang
berlainan sifat dari spesies tanaman yang berbeda untuk menghasilkan tanaman
yang unggul.
b. Implikasi
Penggunaan Tanaman Transgenik Bagi Kesejahteraan Manusia.
Dr.
Ir. Bahagiawati, M.Sc.,[10]
peneliti bioteknologi pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen), memastikan bahwa tanaman hasil
rekayasa genetik, atau yang lebih popular disebut tanaman transgenik, memiliki
banyak kelebihan dibandingkan tanaman biasa. Selain ada yang tahan hama,
penyakit, dan cekaman lingkungan, tanaman ini juga bisa dikontrol masa panennya
sehingga sangat menguntungkan bagi petani.
Tanaman
transgenik memiliki keunggulan, yaitu:[11]
1. Tahan
hama
2. Tahan
terhadap penyakit, kondisi cuaca dan kekurangan air;
3. Mengandung
nutrisi lebih banyak; dan
4. Dapat
disisipi zat lain.
Hira
Jhamtani,[12]
peneliti senior Konphalindo mengatakan, tanaman transgenik tidak memberikan
keuntungan bagi konsumen. Selain tidak lebih murah, juga mutunya tidak lebih
baik. Menurut Hira, jenis tanaman transgenik yang ditanam telah menimbulkan
peningkatan penggunaan herbisida. Sifat tanaman transgenik juga terbatas hanya
tahan herbisida dan tahan serangga. Dia juga menjelaskan, tanaman transgenik
telah gagal mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Kebanyakan tanaman yang sudah
dikomersilkan, sejauh ini dimaksudkan bukan sebagai pangan untuk manusia,
melainkan bahan pakan ternak. Di Indonesia, tanaman transgenik dikembangkan
secara besar-besaran oleh Monsanto, terutama kapas transgenik di Sulawesi
Selatan. Namun pada 2003 Monsanto menghentikan usahanya, karena gagal panen.
Janji-janji tentang keuntungan dari tanaman tersebut tidak sesuai dengan
kenyataan yang sebenarnya.
Dr.
Gilles Eric Seralini[13]
peneliti prancis dari Unversity of Caen melakukan penelitian pada hewan
percobaan yang diberi tiga tipe jagung hasil modifikasi genetik , dilaporkan
bahwa hewan percobaan tersebut mengalami kerusakan organ liver dan ginjal.
Eksperimen dilakukan dengan menguji tiga strain produk jagung GMO (Genetically Modified Organism) yang
tahan petisida. Ketiga produk tersebut kemudian diberikan pada tikus percobaan.
Setelah tiga bulan, peneliti melakukan pengujian terhadap beberapa fungsi organ
dan hasilnya ditemukan beberapa keganjilan pada bagian hati dan ginjal. Semakin
tinggi konsentrasi hormone tersebut diduga semakin besar pula risiko kerusakan
organ liver dan ginjal. Hasil studi ini dilaporkan dalam the International
Journal of Microbiology. Meski demikian, menurut Dr. Seralini studi lebih
lanjut masih harus terus dilakukan dan dibuktikan pada manusia.
Seperti
dua sisi mata uang, selain keuntungan yang menjanjikan dari tanaman transgenik,
kita juga perlu mewaspadai dampak negatif dari penerapan bioteknologi ini.
Inilah beberapa dampak negatif tersebut:[14]
1. Menyebabkan
polusi genetis
Polen atau serbuk sari
dai tanaman transgenic dapat membuahi bunga dari tanaman sejenis yang bukan
merupakan transgenic. Peristiwa ini dapat menghasilkan varian tanaman dengan
kondisi genetis yang tidak dapat diprediksi. Jika berlangsung secara terus
menerus, maka dapat muncul tanaman-tanaman baru yang kemungkinan berbahaya
karena bisa menjadi gulma super.
2. Hilangnya
varietas lokal dan menyebabkan pertanian monokultur
Adanya tanaman
transgenic dengan segala keunggulannya, petani cenderung akan memilih untuk
menanam tanaman ini dari pada konvensional. Hal ini beresiko terjadinya
pertanian monokultur tanpa variasi jenis tanaman dan hilangnya varietas atau
jenis tanaman lokal.
3. Menyebabkan
alergi dan diduga dapat memicu kanker jika dikonsumsi
Pada orang yang
memiliki sensitivitas tinggi terhadap beberapa jenis protein, mengkonsumsi
produk dari tanaman transgenic terbukti dapat menyebabkan alergi. Beberapa
penelitian bahkan menunjukkan bahwa mengkonsumsi hasil tanaman transgenic
memicu kanker. Hal ini dapat terjadi karena pada tanaman hasil modifikasi
genetik ini mengandung protein asing yang dapat direspon secara beragam oleh
tubuh manusia.
Di
Indonesia pemanfaatan produk rekayasa genetika harus mengacu kepada beberapa
peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
2. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2004 tentang Protokol Cartagena;
3. PP
Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
4. PP
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
5. PP
Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik;
6. SKB
4 Menteri Tahun 1999;
7. Peraturan
Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.23.3541 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik).
2. Penggunaan
Tanaman Transgenik Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
Tanaman transgenik sudah banyak dipergunakan oleh
masyarakat. Melihat keuntungan dan kerugian dalam penggunaan tanaman transgenik
mulai menimbulkan skeptisisme masyarakat
dalam hal mengkonsumsi tanaman transgenik dari sisi halal dan haram. Skeptisisme adalah pandangan yang
meragukan terhadap kemampuan dari ilmu pengetahuan yang nyata.[15]Al-Qur’an
mengutuk skeptisisme sebagai suatu
pengingkaran terhadap realitas.
“Janganlah (engkau) menjadi satu dari sekian orang
yang ragu-ragu” merupakan sebuah peringatan bagi manusia.[16] Meragukan
eksistensi Realitas atau meragukan kemampuan manusia untuk menciptakan
progresivitas yang riil atau eragukan kekuatan manusia untuk memperoleh ilmu
pengetahuan yang riil, adalah sama saja dengan membunuh diri spiritual.
Seseorang bisa saja ragu-ragu dalam menerima apa yang diberikan kepadanya
sebagai hal yang benar. Memang, menjadi terlalu lekas percaya akan dapat
mengakibatkan jatuh ke jurang ketahayulan, tetapi jika seseorang tidak yakin
terhadap kemampuan pengetahuan, maka sebagai konsekuensinya ketidakyakinannya
itu merupakan akhir dari eksistensi spiritual manusia.[17]
Bagi seorang muslim makan dan memakan bukan sekedar
penghilang rasa lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh
dari itu mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu
menjalankan fungsinya sebagai khalifah fil Ardhi. Manusia diperintah untuk
selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah SWT:
“Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya”.
(Q.S. Abasa ayat 24).
Allah SWT tak akan menghadirkan bencana , bencana
disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, seperti firman Allah SWT:
“Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah
dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri”.
(Q.S. An Nissa aat 79).
Islam mempersempit daerah haram dan memperluas
daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu
masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara. Disamping itu, Islam
memberikan perkenaan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau
darurat, walaupun demikian dalam syariat Islam jika sampai terjadi keadaan
darurat, ada hukumnya sendiri.
“Barang siapa terpaksa dengan tidak sengaja dan
tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha
Pengasih”. (Q.S. Al Anam ayat 146).
Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan
hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau
melanggarnya. Dibalik semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan
larangan-larangan-Nya, seperti firman Allah SWT:
“Allah tidak akan menghendaki untuk memberikan kamu
suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan
menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur”. (Q.S. Al Maidah ayat
5 dan 6).
Melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya tanaman
transgenik, syariah agama Islam senantiasa mendorong ke arah maslahah dan
menolak mafsadah. Menurut istilah, maslahat adalah:[18]
“Menarik
manfaat atau menolak mudarat/ hal-hal yang merugikan. Akan tetapi bukan itu
yang kami kehendaki, sebab meraih manfaat dan menghindar dari mudarat adalah
tujuan makhluk manusia. kemaslahatan makhluk terletak pada tercapainya tujuan
mereka, tetapi yang kami maksud dengan maslahat ialah memelihara tujuan syara’/
hukum Islam. Tujuan hukum Islam yang ingin dicapai dari makhluk/ manusia ada
lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Setiap
hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal ini disebut maslahat, dan
setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah dan menolaknya disebut
maslahat.”
Kedudukan manfaat dan resiko harus dibuktikan
berdasarkan fakta dan maklumat benar yang diperlukan bagi mengukuhkan bukti
atau menggugurkan keraguan. Kenyataan ini adalah berdasarkan firman Allah SWT :
“Dan kebanyakan mereka, tidak menurut melainkan
sesuatu sangkaan sahaja, (padahal). Sesungguhnya sangkaan itu tidak dapat
memenuhi kehendak menentukan sesuatu dari kebenaran (iktikad). Sesungguhnya
Allah SWT Maha Mengetahui akan apa yang mereka lakukan”. (Q.S. Yunus ayat 36).
Islam lebih menekankan pemeliharaan maslahah yang
lebih utama yaitu nyawa, keselamatan dan kesehatan manusia daripada menanggung
mafsadah yaitu kerugian setengah individu atau organisasi yang mempunyai
kepentingan tertentu dalam bioteknologi modern.
D.
Penutup
Islam
pada dasarnya tidak keberatan dengan penggunaan tanaman transgenik, mengingat
manfaatnya yang lebih besar dari pada mudharatnya. Namun penggunaan itu haarus
dilakukan hati-hati mengingat gen yang ditransfer dapat berasal dari organism
tanaman lain. Adapun MUI sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan
tanaman transgenik, namun prinsip kehati-hatian selalu diutamakan. Status
tanaman transgenik akan halal sepanjang sumber gen dan seluruh proses
rekayasanya halal.
DAFTAR
PUSTAKA
I.
Buku
Tengku Dahril,
dkk. Al-Qur’an, Iptek & Kesejahteraan
Umat, Cetakan Pertama. Riau: Universitas Islam Riau Press, 1994.
H.G. Sarwar. Filsafat Al-Qur’an, Cet. 3. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 1994.
II.
Elektronik
http://fitrimarwaningsih.wordpress.com/2012/12/12/bioteknologi-dalam-bidang-pertanian/
, “Bioteknologi dalam bidang pertanian”, Akses 12 Januari 2014.
http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html
, “Bioteknologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman_transgenik
, “Tanaman Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
http://bebeksambek.wordpress.com/2012/05/23/apa-itu-transgenik-mari-kita-membacanya/
, “Apa itu Transgenik? Mari kita membacanya!”, Akses 12 Januari 2014.
Tanri Alim,
“Menanam Tanaman Transgenik”, http://www.biologi-sel.com/2013/05/menanam-tanaman-transgenik.html
, Akses 12 Januari 2014.
S. Hamdan,
“Tanaman Transgenik”, http://catatankimia.com/catatan/tanaman-transgenik.html
, Akses 12 Januari 2014.
http://www.agrina-online.com/show_article.php?rid=107aid=1663
, “Banyak Manfaatnya Ketimbang Mudharatnya”, Akses 12 Januari 2014.
http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm
, “Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12
Januari 2014.
S.T. Jahrin, “Perlu
Kehati-hatian Dengan Risiko Pangan Transgenik”, dalam http://beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0041&ikey=1
, Akses 12 Januari 2014.
http://artikel-menarik.com/2010/01/dampak-buruk-tanaman-transgenik-mulai.html
, “Dampak Buruk Tanaman Transgenik Mulai Terbukti”, Akses 12 januari 2014.
http://www.referensimakalah.com/2011/11/pengertian-maslahat-mursalah-al_2401.html,
“Pengertian Maslahat Mursalah (Al-Maslahah Al Mursalah)”, Akses 12 Januari
2014.
[1]
http://fitrimarwaningsih.wordpress.com/2012/12/12/bioteknologi-dalam-bidang-pertanian/
, “Bioteknologi dalam bidang pertanian”, Akses 12 Januari 2014.
[2]
Tengku Dahril, dkk, Al-Qur’an, Iptek
& Kesejahteraan Umat, Cetakan Pertama (Riau: Universitas Islam Riau
Press, 1994), hlm 75.
[3]
Ibid., hlm 76.
[4]
http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html
, “Bioteknologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[5]
http://www.galeripustaka.com/2013/09/bioteknologi-dan-transgenik.html
, “Biotenologi dan Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[6]
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman_transgenik
, “Tanaman Transgenik”, Akses 12 Januari 2014.
[7]
http://bebeksambek.wordpress.com/2012/05/23/apa-itu-transgenik-mari-kita-membacanya/
, “Apa itu Transgenik? Mari kita membacanya!”, Akses 12 Januari 2014.
[8]
Tanri Alim, “Menanam Tanaman Transgenik”, http://www.biologi-sel.com/2013/05/menanam-tanaman-transgenik.html
, Akses 12 Januari 2014.
[9]
S. Hamdan, “Tanaman Transgenik”, http://catatankimia.com/catatan/tanaman-transgenik.html
, Akses 12 Januari 2014.
[10]
http://www.agrina-online.com/show_article.php?rid=107aid=1663
, “Banyak Manfaatnya Ketimbang Mudharatnya”, Akses 12 Januari 2014.
[11]
http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm
, “Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12
Januari 2014.
[12]
S.T. Jahrin, “Perlu Kehati-hatian Dengan Risiko Pangan Transgenik”, dalam http://beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0041&ikey=1
, Akses 12 Januari 2014.
[13]
http://artikel-menarik.com/2010/01/dampak-buruk-tanaman-transgenik-mulai.html
, “Dampak Buruk Tanaman Transgenik Mulai Terbukti”, Akses 12 januari 2014.
[14]
http://www.bimbie.com/tanaman-transgenik.htm,
“Solusi atau Masalah Baru yang Beredar (Tanaman Transgenik)?”, Akses 12 Januari
2014.
[15]
H.G. Sarwar, Filsafat Al-Qur’an, Cet.
3 ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1994), hlm 124.
[16]
Ibid., hlm 124.
[17]
Ibid., hlm 125.
[18]
http://www.referensimakalah.com/2011/11/pengertian-maslahat-mursalah-al_2401.html,
“Pengertian Maslahat Mursalah (Al-Maslahah Al Mursalah)”, Akses 12 Januari
2014.
Komentar
Posting Komentar